top of page

Pemungutan Pajak

A. Stelsel Pemungutan Pajak
        Ada tiga dasar atau stelsel pemungutan pajak. Ketiga dasar pemungutan pajak tersebut dapat diaplikasikan secara terpisah dengan memilih salah satu dasar pemungutan. Namun, dapat juga diaplikasikan dengan mengkombinasikan dua dasar pemungutan pajak secara bersamaan. Ketiga dasar atau stelsel pemungutan pajak yang selama ini dikenal adalah, pertama, dasar atau stelsel Nyata (Riil). Bila pemungutan pajak didasarkan pada stelsel  Nyata (Riil), maka pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya didapat oleh warga negara selama kurun waktu tahun pajak. Oleh karena, pemungutan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya didapat selama satu kurun waktu pajak, maka pengenaan pajak akan benar-benar realistis atau sesuai keadaan penghasilan yang senyatanya. Namun di sisi lain, karena penghasilan senyatanya dari seorang warga negara selama satu kurun waktu pajak hanya akan dapat diketahui pada akhir tahun, maka pajak yang perhitungannya semata didasarkan pada penghasilan nyata baru akan bisa dikenakan juga pada akhir tahun. Sebagaimana diketahui bahwa negara membutuhkan uang dari pajak untuk membiaya kegiatan penyelenggaraan negara pada tahun berjalan, sementara pemasukan dari pajak baru diperoleh paling cepat pada akhir tahun. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan kesulitan bagi negara dalam hal pembiayaan penyelenggaran negara.
        Kedua, Stelsel Anggapan (Fictive). Pemungutan pajak yang mendasarkan pada stelsel anggapan (fictive) merupakan pendekatan pemungutan pajak yang didasarkan pada penghasilan satu kurun waktu pajak yang dihitung berdasarkan anggapan atau perkiraan. Menghitung besarnya penghasilan berdasarkan anggapan atau perkiraan tidak dilakukan secara sembarangan, namun diatur oleh undang-undang. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dalam melakukan perkiraan. Pemungutan pajak berdasarkan stelsel anggapan atas besarnya penghasilan selama kurun waktu pajak akan membuat pengenaan pajak dapat dilakukan pada tahun berjalan tanpa menunggu hasil perhitungan penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun. Dengan demikian, negara dapat segera memperoleh pemasukan selama tahun berjalan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun demikian, proses anggapan atau perkiraan dalam menentukan besarnya penghasilan selama satu kurun waktu pajak membuka kemungkinan terjadi kesalahan dalam menentukan besarnya penghasilan. Besarnya penghasilan yang dihitung berdasarkan anggapan atau perkiraan mungkin saja lebih kecil dari besarnya penghasilan yang sebenarnya yang diperoleh selama satu kurun waktu pajak, namun bisa juga sebaliknya. 
        Ketiga, stelsel Campuran. Pemungutan pajak berdasarkan stelsel campuran adalah pemungutan pajak yang mengkombinasi aplikasi dua stelsel yakni stelsel nyata dan stelsel anggapan. Artinya pembayaran pajak dilakukan setiap periode kurang dari satu tahun misalnya setiap bulan, setiap dua bulan atau yang lain berdasarkan penghasilan yang dihitung berdasarkan suatu perkiraan penghasilan dalam satu tahun. Selanjutnya, pada akhir tahun dilakukan penyesuaian dengan menghitung ulang penghasilan selama satu kurun waktu pajak berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Penyesuaian dilakukan bila ternyata besarnya penghasilan satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan lebih besar atau lebih kecil dari penghasilan yang senyatanya. Bila penghasilan yang dihitung berdasarkan perkiraan lebih besar dari penghasilan senyatanya, maka pemungutan pajak yang telah dicicil selama satu tahun berjalan menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan penghasilan senyatanya. Hal demikian disebut pajak lebih bayar. Pembayar pajak berhak mendapat pengembalian dari kelebihan pembayaran tersebut. Bila hal sebaliknya yang terjadi yaitu penghasilan yang dihitung berdasarkan perkiraan ternyata lebih kecil dari penghasilan yang senyatanya selama kurun waktu pajak, maka pemungutan pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Keadaan seperti ini disebut kurang bayar dan pembayar pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun.


B. Sistem Pemungutan Pajak
        `Pemungutan pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem tertentu. Sistem tertentu tersebut bisa saja sebuah sistem yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar, atau bisa juga menggunakan sistem yang penghitungan besarnya pajak dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain yang disepakati. 

        Pada prinsipnya ada tiga alternatif sistem pemungutan pajak yang dapat dipilih. Ketiga alternatif sistem pemungutan pajak tersebut antara lain: Pertama, sistem pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah  Official Assesment System, yaitu Sistem pemungutan yang memberi kewenangan pada fiskus (pemerintah) untuk menentukan besarnya pajak. Pada sistem ini wajib pajak bersifat pasif. Penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak dihitungkan oleh pemerintah dan wajib pajak tinggal membayarnya sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan pemerintah. Pada sistem ini  utang pajak timbul setelah ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
        Sistem kedua adalah Self Assesment System. Pemungutan pajak dengan sistem ini memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak. Dengan demikian wajib pajak harus aktif  mempelajari tata cara penghitungan dan selanjutnya membayar besarnya pajak sesuai hasil perhitungan tersebut. Sistem Self Assesment menempatkan pemerintah senagai pembina, konsultasi dan pengawas pelaksanaan penghitungan, pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
        Sistem ketiga adalah With Holding System. Pada sistem ini besarnya pajak ditentukan oleh pihak ke-3 yang disepakati oleh fiskus dan Wajib Pajak. Dengan demikian wajib pajak maupun fiskus tidak melakukan penghitungan besarnya pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak langsung membayar besarnya pajak sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi kesepakatan wajib pajak dan fiskus.


C. Asas Pemungutan Pajak
        Pemungutan pajak oleh negara dilakukan dengan mengikuti asas pemungutan yang telah disepakati. Ada setidaknya tiga dasar yang bisa digunakan sebagai asas bagi negara untuk memungut pajak. Asas yang pertama adalah asas domisili. Bila negara menggunakan asas domisili dalam pemungutan pajak, maka negara akan mengenakan pajak kepada warga negara dimanapun  warga negara tersebut berada. Ini berarti bahwa setiap warga negara, selama masih menjadi warga negara, terlepas dimanapun sekarang dia berada, negara akan tetap memungut pajak.

        Asas pemungutan pajak yang kedua adalah asas sumber. Pemungutan pajak yang dilakukan dengan asas sumber, memungkinkan negara mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dengan melihat asal atau sumber wilayah penghasilan tersebut diperoleh. Indonesia melakukan pemungutan pajak dengan menggunakan asas sumber, maka ini berarti bahwa negara akan memungut pajak terhadap penghasilan siapapun yang diperoleh dari wilayah Indonesia.

        Ketiga adalah pemungutan pajak berasaskan kebangsaan. Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak dengan mempertimbangkan kebangsaan seseorang. Asas ini memungkinkan suatu negara melakukan pemungutan pajak yang bersifat resiprok. Resip[rok di sini artinya bila misalnya pemerintah Singapura tidak mengenakan pajak kepada TKI kita yang bekerja di Singapura, maka pemerintah Indonesia dapat memperlakukan hal yang sama kepada warga negara Singapura yang bekerja di Indonesia.

D. Syarat Pemungutan Pajak
        Pemungutan pajak yang dilakukan negara kepada rakyat dalam penyelenggaraannya harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar pemungutan pajak tidak menimbulkan kesengsaraan atau kerugian bagi rakyat itu sendiri. Syarat-syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi adalah, pertama, pemungutan pajak harus memenuhi syarat keadilan. Keadilan di sini maksudnya adalah keadilan yang telah ditafsirkan menurut kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perundang-undangan. Pemungutan pajak yang berkeadilan adalah pemungutan pajak secara umum, merata dan sesuai dengan kemampuan. Selain itu, keadilan juga harus terjamin dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Ini berarti pelaksanaan pemungutan pajak memberi hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberataan, penundaan dan banding.
        Syarat kedua adalah syarat Yuridis. Syarat yuridis di sini maksudnya adalah pemungutan pajak harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku  dan tidak dilakukan secara sembarangan atau semau gue. Dengan demikian, ada jaminan  atau kepastian hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya
        Syarat pemungutan pajak yang berikutnya adalah syarat Ekonomis. Syarat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian atau tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar akan berakibat akan menurunkan daya beli masyarakat itu sendiri yang ujungnya akan menimbulkan kelesuan ekonomi.
        Syarat keempat adalah bahwa pemungutan pajak harus memenuhi syarat Efisien atau syarat Finansial. pemungutan pajak yang memenuhi syarat efisiensi atau syarat finansial adalah pemungutan pajak dimana biaya pemungutannya lebih rendah dari hasil pemungutan. Sedang syarat terakhir adalah syarat Kesederhanaan. Syarat ini memberikan jaminan bahwa sistem dan tata cara pemungutan dapat memudahkan dan mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Untuk kepentingan tersebut maka sistem dan tatacara pemungutan haruslah sederhana.

bottom of page