top of page

Sanksi Perpajakan

​

        Undang Undang no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada wajib ajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Secara umum, sanksi perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan dapat berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga atau pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi. Selain sanksi administrasi, juga dapat dikenai sanksi yang berupa berupa sanksi pidana yakni kurungan penjara.

Sanksi Terlambat/ Tidak Menyampaikan SPT
        Ada dua jenis sangsi yang dimungkinkan untuk dkenakan bila wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan denda Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan lainnya. Ini sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur juga tetap tidak menyampaikan pada waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, maka jumlah pajak yang kurang bayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 50% untuk PPh, dan 100% untuk PPn dan PPnBM. etentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU KUP.

        Bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT yaitu dengan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dimungkinkan mendapat sanksi pidana. Bila karena kealpaan wajib pajak sehingga tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan pasal 38. Namun bila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39.


Sanksi Terlambat/ Tidak Menyetor Pajak
        Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran, maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.

        Sementara sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang 

bottom of page