Menulis Untuk Berbagi
Ilmu dan Pengalaman
Artikel Perpajakan dan Akuntansi
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Berikut pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 23:
1. Pemotong PPh Pasal 23:
a. badan pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. penyelenggaraan kegiatan;
d. bentuk usaha tetap (BUT);
e. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
-
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Perpajakan No 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g yakni dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperas
-
bunga sebagaimana dimaksud dalam UU Perpajakan No 46 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf f yakni bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
-
royalti; dan
-
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) huruf e yakni penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
-
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tentang penghasilan yang dikenai pajak bersifat final; dan
-
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Saat Terutang, Penyetoran Dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23
Ketentuan saat terutang, penyetoran dan SPT Masa pajak penghasilan pasal 23 adalah sebagai berikut:
-
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
-
PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
-
SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Bukti Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.