Menulis Untuk Berbagi
Ilmu dan Pengalaman
Artikel Perpajakan dan Akuntansi
Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
A. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP orang Pribadi
Berdasarkan ketentuan baru UU pajak 2008 pasal 17 Tarif Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Ketentuan Tarif PPh bagi WP Pribadi yang Tidak Mempunyai NPWP
Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
-
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Contoh Aplikasi Tarif PPh untuk WP Orang Pribadi
Diketahui pak A pada tahun 2011 memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp75.680.000,00. Tentukan PPh 21 terutang pak A tahun 20XX bila pak A memiliki NPWP!
Jawab:
Penghasilan Kena Pajak Rp75.680.000,00
PPh yang terutang pak A:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.680.000,00 Rp 3.852.000,00 +/+
Jumlah Rp 6.352.000,00
contoh yang lain misalnya, diketahui pak B pada tahun 20XX memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp291.400.000,00. Tentukan PPh 21 terutang pak B
bila pak B tidak memiliki NPWP!.
Jawab
Penghasilan Kena Pajak Rp291.400.000,00
PPh terutang pak B:
5 % x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x120% x Rp200.000.000,00 = Rp36.000.000,00
25% x 120% x Rp 41.400.000,00 = Rp12.420.000,00 +/+
Jumlah Rp51.420.000,00
Dasar Hukum Tarif Pajak Penghasilan
B. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan
Ketentuan baru UU pajak 2008 pasal 17 tentang tarif WP Badan menyatakan bahwa
Tarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
-
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Diambilkan contoh misalnya, PT Y pada tahun 2013 PKPnya sebesar Rp.200.000.000.000, maka PPh PT Y untuk tahun 2013 adalah sebesar 25% x Rp200.000.000,00 =Rp.50.000.000,00