top of page

Pajak Penghasilan Pasal 24

        Ketentuan Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008 Pasal 24 mengatur pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

A. Syarat Pengkreditan Pajak Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
        Syarat mengkreditan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri  adalah sebagai berikut: 

  • Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

  • Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: 

      1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; 

      2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; 

      3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; 

      4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; 

      5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; 

      6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; 

      7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan 

      8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

  • Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

  • Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Formula Pengkreditan
        Pengkreditan PPh yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :

                                        (Jumlah penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) x Total PPh terutang
 

B. Contoh penghitungan kredit pajak: 
        Wajib Pajak X (laki-laki, menikah, 2 anak) memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun 20xx sebesar Rp125.000.000,00 dan juga memperoleh penghasilan neto dari Singapura berupa dividen sebesar Rp25.000.000,00 Pajak yang telah dipotong di Singapura sebesar Rp3.750.000,00 PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 20xx adalah sebagai berikut : 

Jumlah penghasilan neto                       ..................................................................Rp150.000.000,00      

PTKP (K/2)                                              ....................................................................Rp 19.800.000,00-/- 

Penghasilan Kena Pajak                        ..................................................................Rp130.200.000,00     

 

PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh : 

5% x Rp50.000.000,00     ..............Rp  2.500.000,00                                                                                         

15% x Rp80.200.000,00  ..............Rp 12.030.000,00-/-                    

Jumlah       ........................................ Rp 14.530.000,00                            

PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan (maksimal) :
Rp 25.000.000,00 / Rp130.200.000,00 x Rp14.530.000,00.......................... Rp2.789.939,00

Keterangan: 

Dari perhitungan di atas, maka jumlah maksimal PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah sebesar Rp 2.789.939,00 karena jumlah ini lebih kecil dari pajak yang terutang/dibayar di luar negeri, yaitu sebesar Rp. 3.750.000,00.

bottom of page