Menulis Untuk Berbagi
Ilmu dan Pengalaman
Artikel Perpajakan dan Akuntansi
Pajak Penghasilan Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan/atau penyetoran sendiri PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang antara lain bergerak dalam usaha jasa pelayaran dan usaha jasa penerbangan.
1. Jasa Pelayaran Dalam Negeri
a. Objek PPh adalah penghasilan yang diterima Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
b. Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
PPh Pasal 15 atas PenghasilanWajib Pajak PerusahaanPelayaran Dalam Negeri (1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final).
c. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan (orang dan/ atau barang), termasuk penyewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
d. Peraturan terkait:
»» Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/ 1996;
»» Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996.
​
2. Jasa Penerbangan Dalam Negeri
a. Objek PPh adalah penghasilan yang diterima berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/ atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
PPh Pasal 15 atas Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final)
b. Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto atas dan tidak bersifat final.
c. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa.
d. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian carter.
e. Peraturan terkait:
»» Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/ 1996;
»» Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996.
3. Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
a. Objek PPh adalah penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang diterima oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berkedudukan di Indonesia.
b. Besarnya PPh yang terutang adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.
PPh Pasal 15 atas Penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final)
c. Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
d. Peraturan terkait:
»» Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/ 1996;
»» Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996.
​
​