REFORMASI PAJAK DI INDONESIA
REFORMASI PAJAK DI INDONESIA
Tujuan utama pembaruan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri. Dengan reformasi pajak nasional sistem pajak yang berlaku semenjak Repelita IV akan disederhanakan.
Dengan reformasi pajak diharapkan beban pajak akan makin adil dan wajar, sehingga di satu pihak mendorong WP melaksanakan dengan kesadaran kewajibannya membayar pajak dan di lain pihak menutup peluang-peluang yang selama ini masih terbuka bagi WP untuk menghindari pajak.
Sistem perpajakan setelah reformasi berintikan kesederhanaan, menunjang pemerataan dan memberikan kepastian. Sistem yang baru tidak memungut pajak atas seluruh masyarakat, melainkan hanya sumbangan dari hasil pemungutan pajak atas perusahaan-perusahaan besar dan individu yang berpenghasilan.
• LATAR BELAKANG
Reformasi pajak (tax reform) dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa peraturan perpajakan yang berlaku saat itu (1983 dan sebelumnya) adalah peninggalan kolonial Belanda.
Pada zaman kolonial pungutan pajak semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan pemerintahan penjajahan, sedangkan dalam alam kemerdekaan pungutan pajak dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945.
Di samping itu, sumber minyak bumi dan gas alam tidak dapat diperbarui, sehingga pemerintah menemukan sumber penggantinya demi kelangsungan hidup negara Indonesia yaitu bertumpu pada pajak-pajak.
• TUJUAN REFORMASI PERPAJAKAN
Tujuan utama dari pembaruan perpajakan sebagaiman sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan RI, Bapak Radius Prawiro pada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.
Selain itu, reformasi pajak dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara lain. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti persamaan (equality), kesederhanaan (simplicity), dan keadilan (fairness), sehingga tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiskal, melainkan juga terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro.
• PAJAK-PAJAK YANG BERLAKU SEBELUM REFORMASI
Beberapa jenis pajak di Indinesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Sejak zaman penjajahan Belanda diberlakukan UU yang mengatur pembayaran pajak, yaitu sbb :
Staatsblad No 13 Th 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga
Staatsblad No 498 Th 1921 tentang Aturan Bea Meterai
Staatsblad No 291 Th 291 tentang Ordonansi Bea Balik Nama
Staatsblad No 405 Th 1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan
Staatsblad No 718 Th 1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
Dan masih banyak UU lain..
• REFORMASI PAJAK 1983
Reformasi pajak (tax reform) atau pembaruan perpajakan, telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian undang-undang adalah sbb :
UU No 6 Th 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No 7 Th 1983 tentang PPh, dan diubah menjadi UU No 7 Th 1991
UU No 8 Th tentang PPN dan PPnBM, direncanakan diberlakukan th 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka UU tersebut diperlakukan mulai 1 April 1985
UU No 12 tentang PBB mulai diberlakukan tahun 1995
UU No 13 tentang Bea Meterai mulai diberlakukan tahun 1995
• REFORMASI PAJAK 1994
Reformasi perpajakan terus dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem perekonomian. Setelah satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan diadakan lagi perubahan terhadap peraturan perpajakan. UU pajak yang dikeluarkan adalah sbb :
UU No 9 Th 1994 tentang UU No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No 10 Th 1994 tentang Perubahan atas UU No 7 Th 1983 tentang PPh
UU No 11 Th 1994 tentang UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
UU No 12 Th 1994 tentang Perubahan atas UU No 12 tentang PBB
• REFORMASI PAJAK 1997
Pada tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian UU baru, untuk melengkapi UU yang telah ada, adalah sbb :
UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
• REFORMASI PAJAK 2000
Pada tahun 2000 seiring dengan perkembangan sosial dan ekonomi, pemerintah kembali mengeluarkan serangkaian UU untuk mengubah UU yang telah ada, adalah sbb :
UU No 16 Th 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
UU No 17 Thn 2000 ttg Perubahan Ketiga atas UU No atas UU No 7 tahun 1983 tentang PPh
UU No 18 Thn 2000 ttg Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM
UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
UU No 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
UU No 34 Thn 2000 ttg Perubahan atas UU No 18 Thn 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah
• REFORMASI PAJAK 2000 (lanjutan)
Pada tahun 2000 untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pengganti UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kurang berpihak pada WP.
Pada tanggal 27 Juli 2007 pemerintah mengesahkan UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan agar lebih memberikan kepastian.
Kemudian pada tahun 2008 PPh diubah dengan UU No 36 Tahun 2008 dan PPn dan PPnBM diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
• REFORMASI PAJAK 2000 (lanjutan)
Tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak (loopholes).
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam jangka pnjang diharapkan dapat meningkatkan investasi dan penerimaan negara untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.
SEJARAH LAHIRNYA PAJAK DI INDONESIA
Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda hingga sebelum tahun 1983 telah diberlakukan cukup banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
Aturan Bea Meterai;
Ordonansi Bea Balik Nama;
Ordonansi Pajak Kekayaan;
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
Ordonansi Pajak Upah;
Ordonansi Pajak Potong;
Ordonansi Pajak Pendapatan;
Undang-Undang Pajak Radio;
Undang-Undang Pajak Pembangunan I;
Undang-Undang Pajak Peredaran;
kemudian dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat maka di undangkan lagi beberapa UU yaitu:
1. UU Pajak penjualan Tahun 1951 yang diubah dengan UU No.2 tahun 1968
2. UU no.21 Tahun 1959 tentangpajak deviden yang diubah dengan UU No.10 Tahun 1967 tentang pajak atas bunga, deviden, dan royalty
3. UU No.19 tahun 1959 tentang penagihan pajak Negara dengan surat Paksa
4. UU no.74 tahun 1958 tentang pajak bangsa asing dan
5. UU no.8 Tahun 1967 tentang tata cara pemungutan PPd, PKK dan PPs atau Tata cara MPS-MPO.
Kronologis Undang-Undang Perpajakan Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini
Sejak tahun 1983, dunia perpajakan di Indonesia memasuki babak baru yaitu dengan melakukan reformasi sistem dan ketentuan perpajakan. Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari sebelumnya yang masih menggunakan official assessment system yang diubah menjadi self assessment system. Dalam sistem pemungutan pajak yang baru ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang berperan utama dalam melakukan proses menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Sejak tahun 1984 di Indonesia berlaku 9 (sembilan) Undang-Undang Perpajakan. Kesembilan Undang-Undang ini hingga saat ini telah mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 (Penetapan Pemberlakuan UU PPN)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
5. Undang-Undang tentang Bea Meterai (BM)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
6. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 (Penetapan Pemberlakuan UU BPHTB)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
7. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
8. Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
9. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009