top of page

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp. 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- untuk Tahun Pajak 2015 :

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

  1. berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

  2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran BrutoDiatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00apabila :

  1. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.

  2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2014 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :


CV.Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian.

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 4.750.000.000,00 .


Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 5.455.532.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

  1. Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah sebesar 435.652.000.

  2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar 468.560.000.

  3. Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar 449.870.000.

  4. Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar 435.800.000.

  5. Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar 475.600.000.

  6. Penjualan Kotor bulan Juni 2015 adalah sebesar 468.750.000.

  7. Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar 495.000.000.

  8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah sebesar 436.520.000.

  9. Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah sebesar 435.200.000.

  10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah sebesar 463.500.000.

  11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah sebesar 412.560.000.

  12. Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah sebesar 478.520.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

  1. Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

  2. Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 1 % (satu persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2013) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 4.750.000.000,00 .


Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.Manis Makmuruntuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2014 jumlahnya lebih dariRp. 4.800.000.000,00 :


PT Asia Baja Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Besi dan Baja.

Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 6.245.753.000,00 .

Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 7.256.458.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

  1. Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

  2. Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :

4.800.000.000 x 765.459.000 = 506.335.625

7.256.458.000

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :

765.459.000 - 506.335.625 = 259.123.375


Pajak Penghasilan yang terutang :

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875

Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :

25% x 259.123.375 = 64.780.750.


Total PPh Badan Terutang :

63.291.875 + 64.780.750 = 128.072.625


Catatan :

Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.


Featured Posts
Recent Posts
Search By Tags
Belum ada tag.
Connect
  • Google+ Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • LinkedIn Social Icon
  • Twitter Social Icon
bottom of page