REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
A. REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Koreksi fiskal bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial (yaitu laba yang dihitung menurut Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal. Laporan Perhi-tungan Laba-Rugi yang dibuat perusahaan merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum. Oleh karena itu agar dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, perusahaan harus melakukan penyesuaian laporan perhitungan rugi-la-banya tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Langkah penyesuaian ini dilakukan dengan cara mencari pos-pos rekening yang berbeda perlakuan antara prinsip akun-tansi berlaku umum dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Pos-pos rekening ini yang perlu dilakukan koreksi fiskal.
Timbulnya Koreksi Fiskal
Hal-hal yang menimbulkan perbedaan antara Prinsip Akuntansi
Berlaku Umum dengan UU Perpajakan antara lain :
a. Perbedaan Konsep Penghasilan
Contoh:
(1) Deviden yang diterima oleh PT, Yayasan, Koperasi, BUMN/BUMD,
(2) Sisa Cadangan Kerugian Piutang bagi Bank, Leasing dan Asuransi
b. Perbedaan Cara Pengukuran Penghasilan
Contoh :
Penjualan diukur sebesar jumlah yang dibebankan kepada pembeli tidak melihat apakah ada hubungan istimewa atau tidak.
c. Perbedaan Konsep Biaya
Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah semua pengorbanan ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa. Tidak terbatas hanya biaya untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan saja. Singkatnya, biaya menurut pajak adalah pengeluaran-pengeluaran yang ada kaitan langsung dengan perolehan penghasilan
d. Perbedaan Cara Pengukuran Biaya
Sama dengan cara pengukuran penghasilan, jika ada transaksi yang tidak wajar karena hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus dikoreksi.
e. Perbedaan Cara Pembebanan atau Alokasi Biaya
Contoh :
(1) Penyusutan, hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun dengan tarif yang telah ditentukan.
(2) Pengakuan Kerugian Piutang hanya menggunakan metode langsung
(3) Penilaian Persediaan hanya menggunakan metode rata-rata dan FIFO
f. Adanya penghasilan yang kena pajak penghasilan secara final.
Penghasilan yang dikenakan pajak secara final berarti telah diperhitungkan pajak penghasilannya sehingga tidak perlu diperhitungkan lagi dalam menghitung pajak penghasilan di akhir tahun maka harus dikeluarkan dari laporan perhitungan laba-rugi.
4. Jenis Koreksi Fiskal
a. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Fiskal Positif (FKP) adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya laba kena pajak.
b. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi Fiskal Negatif (FKN) adalah koreksi fiskal yang mengurangi laba kena pajak
Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:
a. Beda Tetap (Permanent Different)
Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena :
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya:
1. Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
2. Penghasilan berupa hadiah undian
3. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau
4. bangunan,
5. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan
6. Penghasilan dari persewaan
7. tanah dan/atau bangunan
8. dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;
1. yang bukan objek pajak;
2. yang pengenaan pajaknya bersifat final;
3. yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih besar.
b. Beda Waktu (Time Different)
Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
1. Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
2. Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
3. Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.
B. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Dalam praktek bisnis sering dijumpai suatu perseroan dikuasai perseroan lain dengan berbagai maksud. Penguasa perseroan lain umumnya dilakukan melalui kepemilikan sebagaian atau seluruh saham. Apabila jumlah saham cukup untuk menguasai suatu perusahaan maka manajemen perseroaan tersebut sepenuhnya dibawah pengawasan pemilik saham terbesar. Perseroaan yang dikuasai disebut anak perusahaan sedangkan yang menguasai dinamakan induk perusahaan. Sistem penguasaan beberapa perusahaan oleh induk perusahaan disebut dalam bahasa asing holding company. Contohnya yang dikenal di Indonesia adalah PT Astra Internasional.